Danitu berlaku di bisnis direct selling. AP2LI sangat menyadari bahwa bisnis penjualan langsung sangat peka terhadap teknologi. Pesatnya perkembangan teknologi harus diiringi oleh cepatnya komunikasi pemasaran para anggota bisnis penjualan langsung," tegas Andrew Susanto yang baru terpilih menjadi Ketua Umum AP2LI (Asosiasi Perusahaan Ada pihak-pihak yang menulis dan menyebarkan informasi tersebut dengan tujuan mengganggu nama baik AP2LI dan nama baik Ketua Umum. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar masalah ini dapat diproses secepatnya," demikian disampaikan Sekretaris Umum AP2LI, Yeremia K. Mendrofa, pada hari Selasa (15/02/2022). 1 MLM: Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia. >< Money Game: Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan pengusahanya ditangkap pihak yang berwajib NB: di Indonesia money game selalu berkedok dengan SIUP/Surat Izin Perdagangan, padahal sepantasnya juga terdaftar di APLI. APL2LItidak masuk dalam anggota WFDSA (World Federation of Direct Selling Associations). APLI. APLI masuk sebagai anggota WFDSA (World Federation of Direct Selling Associations). Oleh WFDSA dalam 1 negara hanya di akui 1 asosiasi resmi terpilih yang bisa masuk dalam WFDSA. UntukItulah, AP2LI tidak terima dan Sekjen APLI Ina Rachman harus bertanggungjawab. Menurut Ilyas Indra itu tidak benar, dapat disampaikan anggota Perusahaan AP2LI adalah 178 perusahaan yang kesemuanya memiliki Surat Ijin Penjualan Langsung. Lalu juga produk dengan berbagai jenis, baik suplemen, pertanian, kecantikan atau kesehatan . arti tak ada rotan akar pun jadi. - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen. Ia pun mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan apa yang hari-hari ini menjadi pro-kontra tentang robot trading, termasuk media transaksinya seperti software atau aplikasi atau sejenisnya. Trading sebagaimana lazimnya sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama, khususnya trading currency. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Digitalisasi tidak terhindarkan, the show must go on. "Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital ini sudah bersama kita saat ini dan semakin complicated ke depan. Kita harus beradaptasi. Itu semua karena tuntuntan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi," ujarnya, "Dari berbagai pertemuan yang saya lakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri KADIN Indonesia, saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, di Jakarta, Jumat 11/2/22. Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan, dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform media transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading ini merupakan penyelenggaraan transaksi komoditi currency yang berbasis digital. Perbedaan pandangan ini harus diselesaikan, jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di PoinB tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini. Sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang. "Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang foreign exchange/forex, komoditas, atau aset kripto," ujarnya. "Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud" jelas Bamsoet. Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Home Sektor Riil Kamis, 20 Februari 2020 - 2213 WIB AP2LI Gelar Award Bagi Bisnis Penjualan Langsung A A A JAKARTA - Bisnis penjualan langsung atau direct selling multilevel marketing/MLM dalam negeri diyakini memiliki prospek yang cukup cerah dan akan semakin berkembang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI Andrew Susanto menjelaskan, terlepas dari pro kontra yang terjadi di masyarakat, industri penjualan langsung tetap tumbuh subur di masa-masa sulit. Kegairahan industri ini menjadi bukti kontribusi ekonomi yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sistem penjualan langsung menjadi pilihan usaha di saat krisis ekonomi melanda negeri. Hal ini mengingat penjualan langsung menjadi pilihan berwirausaha dengan modal minimal. Selama enam tahun ini AP2LI telah berhasil jadi wadah pembentukan mental wirausaha tangguh dengan program pelatihan yang berkualitas. Sehingga tidaklah aneh jika sampai saat ini kegairahan akan sistem Penjualan Langsung tetap tinggi di tahun 2020 dan sampai tahun-tahun mendatang. “Terbukti dari proses permohonan verifikasi dalam rangka penerbitan SIUPL Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung yang dilakukan oleh AP2LI mencapai lebih dari 60 perusahaan sepanjang 2019. Hal itu menjadi penting karena dengan menjalankan MLM sesuai aturan akan memperkuat bisnis sebagai salah satu industri yang bisa membantu perekonomian nasional,” kata Andrew dalam konferensi pers, Kamis 20/02/2020.Andrew menambahkan di tahun 2020 pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mengawal dan menjaga MLM yang aman dan sehat. Dicky Suryajaya, CEO Bitrexgo Solusi Prima mengatakan asosiasi ini menjadi wadah pembinaan sekaligus wadah edukasi penting bagi industri penjualan langsung dan berjenjang di Indonesia. “Kami bangga masuk AP2LI karena kami telah diberikan pembinaan yang baik sebagai bekal untuk terjun berbisnis yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami harap juga jadi bagian pengembangan industri penjualan langsung dan berjenjang di Indonesia. Kehadiran AP2LI sebagai wadah resmi memberikan kami keamanan dan semakin dipercaya oleh anggota,” ujar Dicky yang juga anggota AP2LI di Satu Bentuk Apresiasi bagi Anggotanya, AP2LI Award Digelar untuk Kali Pertama. Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI mengadakan AP2LI Award sebagai program andalan Asosiasi dalam usaha semakin mendekatkan industry penjualan langsung di tengah kepercayaan masyarakat. Penghargaan yang diberikan bagi anggotanya diharapkan mampu memacu motivasi dalm persaingan bisnis yang sehat Acara malam penghargaan tertinggi bagi industri penjualan langsung ini akan digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis 20/2. Program penghargaan tersebut bernama “Helmy Attamimi Award 2020”. Helmy Attamimi merupakan legenda di dunia Penjualan Langsung Indonesia. Perjuangan beliau selama puluhan tahun melahirkan citra positif dan martabat bagi semua pelaku industri ini. Industri yang dulu tidak dipercaya masyarakat dan kerapkali dianggap sebagai penipuan, kini tumbuh subur sebagai industri yang menciptakan kesejahteraan bagi banyak masyarakat satu jasanya yakni memberikan payung hukum bagi industri Penjualan Langsung Indonesia. Berbagai upaya dan lobi dilakukan beliau agar industri ini dapat diakui Pemerintah dengan legalitas dan payung hukum yang jelas. Akhirnya, pada tahun 2008, upayanya membuahkan hasil yang positif. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan no 32 tahun 2008. Lewat Permendag inilah industri Penjualan Langsung dapat dibedakan dengan Skema Piramida untuk kali Tanah Djaya selaku Ketua Panitia Acara menjelaskan, piala Penghargaan ini didedikasikan untuk Bapak Penjualan Langsung Indonesia tersebut. “Harapannya, para pemenang penghargaan ini akan terus menggaungkan semangat beliau demi kemajuan industri penjualan pangsung kita tercinta,” kata ke-12 kategori penghargaan adalah1. Tax Compliance of the Year Ketaatan Pajak2. Member Growth of the Year Pertumbuhan Member3. Most Innovative Company of the Year Perusahaan Paling Inovatif4. Product Packaging Design of the Year Desain Kemasan Produk5. Sales Revenue of the Year Omset Penjualan6. Head Office Design of the Year Desain Kantor Pusat7. Fastest Growing Company of the Year Pertumbuhan Terpesat berdasarkan omset bagi perusahaan yang berusia kurang dari 3 tahun8. CSR Excellence of the Year Program Sosial Kemasyarakatan9. Overseas Development of the Year Pertumbuhan Cabang Luar Negeri10. CEO of the Year Direktur Utama Terbaik11. Product of the Year Produk Berpenjualan Tertinggi berdasarkan omset per produk12. MLM of the YearPenjurian dilakukan secara ketat oleh juri independen.akr asosiasi penjualan langsung indonesia apli Berita Terkini More 13 menit yang lalu 17 menit yang lalu 17 menit yang lalu 57 menit yang lalu 57 menit yang lalu 1 jam yang lalu Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukan bagian dari software robot trading dan perdagangan hal ini telah disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI yang berada dalam naungan KADIN menjelaskan, Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pemangku kepentingan tak salah paham. Mengingat antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal berbeda. AP2LI dan APLI juga menilai Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option. "Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang TPPU. Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu 12/2/2022.Hal ini ia sampaikan menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia PKHAKI dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association ICCA Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, serta KADIN Indonesia hari DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, kata Bamsoet, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor lanjut, Bamsoet mengatakan, berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Namun, peserta yang baru mendaftar akan menanggung kerugian terbesar jika jumlah anggotanya sudah hal ini, jika semua peserta telah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru, maka bisnis ini bisa bangkrut. Hal ini berbeda dengan bisnis penjualan langsung multi level marketing/MLM maupun perdagangan kripto."Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung," Ketua Umum SOKSI ini pun menambahkan, pada perdagangan aset kripto, peserta mendapat keuntungan antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi, serta bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset staking. Berbeda dari deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat, bahkan tanpa potongan."Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token NFT seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," kata juga mengungkapkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga jelas. Beberapa di antaranya UU Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto Crypto Asset; Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka."Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," informasi, dalam pertemuan tersebut turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. prf/ega Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo Bamsoet mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan robot trading, termasuk media transaksinya. Dia juga mendorong Menteri Perdagangan M Lutfi agar segera menindak pelanggar aturan yang merugikan Bamsoet, aktivitas trading, khususnya trading currency sudah ada dalam kehidupan masyarakat sejak nama. Terlebih dengan adanya digitalisasi yang membuat dunia bisnis harus cepat beradaptasi. Hal ini tuntutan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi."Dari berbagai pertemuan yang saya lakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri KADIN Indonesia. Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu 12/2/2022. Usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI di Jakarta, Jumat 11/2, Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan hanya ada 2 pilihan yang tersedia terkait pro-kontra software robot trading yang tengah digandrungi anak muda, yakni dibina atau dibinasakan. Mengingat keberadaannya yang sebagai platform media transaksi berbasis demikian, Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan itu mengungkapkan beberapa kalangan justru menganggap software robot trading sebagai penyelenggara transaksi komoditi currency yang berbasis digital. Sehingga perbedaan pandangan ini harus diselesaikan agar jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum."Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya," terang diketahui, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b menyebutkan Bappebti berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini. Sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang."Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukkan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang foreign exchange/forex, komoditas, atau aset kripto," jelas Bamsoet."Sehingga Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," itu, menurut Bamsoet seharusnya izin edar software robot trading berada di Bappebti. Sedangkan izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan begitu keberadaan software robot trading punya pegangan hukum yang jelas."Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar," jelas dia."Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya. Seperti halnya keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU, jika satu bermasalah tidak bisa dipukul rata bahwa semua SPBU yang ada juga bermasalah," sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang & Distribusi ARDIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan keterangan AP2LI dan APLI, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading. Indra Kenz juga bukan bagian dari anggota APLI maupun itu dia meminta masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo maupun Skema Ponzi dan software robot trading merupakan dua hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo tidak lain merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option."Agar tidak terjadi salah paham kembali, saya sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia ARTI, yang akan menjadi mitra kerja Bappebti dan Kementerian Perdagangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal lain yang perlu ditekankan adalah bahwa keberadaan software robot trading hanyalah alat bantu, karena pada akhirnya keputusan trading tetap diambil oleh investor. Sehingga yang perlu dikedepankan adalah pembinaan bagi para pengusaha tersebut yang rata-rata berusia sangat muda di bawah 30 tahun agar patuh pada hukum dan aturan Indonesia walaupun ini merupakan bisnis global dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak berinvestasi, baik di instrumen mata uang, komoditas, atau aset kripto," pungkas informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. fhs/hns

perbedaan apli dan ap2li