Barangbarang terlarang itu kemudian dimusnahkan. Hari ini, Senin 20 Mei 2019, PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta memusnahkan ribuan barang-barang terlarang yang berhasil disita petugas. Benda itu antara lain ratusan baterai cadangan atau power bank yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ke dalam tong berisi air.
Apabilamisalnya, barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita jaminan (C.B) yang kemudian dalam rangka eksekusi (karena telah memperoleh title eksekutorial) serta dilelang di muka umum, sedang hasilnya tidak mencukupi untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka secara langsung untuk selanjutnya
Sumber: Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBG, pasal 227 HIR/Pasal 261 RBG dan pasal 823.a Rv. Seperti yang kita ketahui, Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Nah, di lingkungan peradilan agama ada ju.
Penetapandan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu. Setidaknya terdapat beberapa istilah jenis sita yang perlu diketahui dalam hukum perdata, yaitu: Sita Jaminan
Perlawananpihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan.
arti tak ada rotan akar pun jadi.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan