Misalnyayang ditawarkan oleh Jakarta Good Guide (JGG). JGG adalah sekumpulan pramuwisata berlisensi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia DPD Jakarta, yang membuat tur berjalan kaki atau walking tour dan tur virtual selama masa pandemi covid-19 ini.
JurnalIlmu Komputer & Informatika Vol. 1, No. 1, Juli 2020 17 Aplikasi Pemandu Wisata Berbasis Web Menggunakan Model Extreme Programming (Studi Kasus: DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia DKI Jakarta) Rizky Fathurrohman 1), Maulana Ardhiansyah 2* 1,2*Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Pamulang Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang, Tangerang, Indonesia, 15417
HPIatau Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Kota Semarang kembali dipimpin oleh vera Damayanti setelah sukses memenangi suara terbanyak dalam pemilihan saat acara musyawarah cabang yang digelar di Hotel Puri Garden Semarang, Rabu (12/6) kemarin. Mungkin ini pertama kali kami mengikuti kegiatan atau acara yang didalamnya terdapat aktivitas pemilihan ketua.
Nah anggota himpunan C tidak ada dalam himpunan A atau B sehingga himpunan C bukan bagian dari himpunan A (C â A) juga bukan himpunan B (C â B). Contoh 3. Selain itu kita juga bisa menghitung berapa banyak kemungkinan himpunan bagian yang terbentuk. Rumus mencari berapa himpunan bagian adalah 2n, n artinya banyak anggota himpunan.
21.1 Sejarah Himpunan Pramuwisata Indonesia. Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI merupakan sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan hasil konvensi Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI yang diadakan pada tanggal 27 Maret 1983 di Bali. Konvensi nasional pertama yang diprakarsai oleh Joop Ave, mantan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
arti tak ada rotan akar pun jadi. JAKARTA - Pengurus DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI DKI Jakarta beraudiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Acara tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf DKI Jakarta, Senin 10/2. Rombongan DPD HPI DKI Jakarta yang dipimpin oleh ketuanya, Revalino Tobing, diterima langsung oleh Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia beserta jajarannya. Mereka antara lain, Bidang Pusat Pelatihan Profesi Kepariwisataan, Bidang Pemasaran dan Promosi Pariwisata, serta Bidang Pengawasan Industri Pariwisata. âEra mengubah segalanya. HPI harus ada standard pelayanan,â kata Cucu Ahmad Kurnia, dalam rilis yang diterima Ia menambahkan, HPI harus ada nilai lebih. âYang bisa beradaptasi akan menang,â ujarnya. Revalino Tobing mengatakan, DPD HPI DKI siap bekerja sama dengan Disparekraf DKI Jakarta. âKami siap mendukung semua program Disparekraf DKI Jakarta, terutama untuk pelatihan Kepemanduan,â katanya. Revalino menjelaskan, DPD HPI DKI Jakarta adalah satu organisasi kepemanduan atau tourist guide yang diakui Pemerintah. HPI ada di 33 provinsi di lndonesia. Lembaga ini memiliki 11 divisi bahasa, antara lain Arab, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Melayu, Prancis, Rusia, Spanyol, dan ltalia. âAnggota DPD HPI DKI Jakarta adalan Pramuwisata Profesional yang mempunyai Lisensi aktif atau Lisensi yang telah di keluarkan oleh kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Sertifikasi Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP,â paparnya. âBiro Kemitraan DPD HPI DKI Jakarta akan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Industri Pariwisata, terutama mitra-mitra yang bisa bekerja sama dengan kami,â kata Arsiya Heni Puspita selaku kepala Biro Kemitraan DPD HPI DKI Jakarta. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
ANGGARAN DASAR HPI BAB I KATENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota BAB II NAMA , TEMPAT DAN WAKTU Pasal 2 Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan Jawa Timur tanggal 29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia HDWI yang lahir di Kuta Bali tanggal 27 Maret 1983 Pasal 3 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang Sumatra Selatan,dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia Pasal 4 Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah. BAB III AZAS TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila Pasal 6 HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta. Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama. Pasal 7 HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia BAB IV TUGAS DAN USAHA Pasal 8 HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia. Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota. berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota. Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ; Anggota Biasa. Anggota Kehormatan. BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia. Pasal 11 Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan Meninggal dunia Mengundurkan diri Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi. Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP, Dewan pimpinan Daerah DPD dan Dewan Pimpinan Cabang DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Struktur Organisasi DPP terdiri dari Seorang Ketua Umum 4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial. Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan. 4 Koordinator Wilayah BAB VIII PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN Pasal 13 Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa. Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 empat tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya. BAB IX PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing. BAB X DEWAN PERTIMBANGAN HPI Pasal 15 Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya. BAB XI MUSYAWARAH, SIDANG DAN RAPAT Pasal 16 MUSYAWARAH Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 empat tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu. Peserta Musyawarah Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah. Pasal 18 WEWENANG DAN HAK MUNAS Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru. Menyempurnakan AD dan ART HPI. BAB XI KOVENSI Pasal 19 Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya. BAB XIII KEPUTUSAN MUSYAWARAH Pasal 20 Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi. BAB XIV DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21 Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari Uang pangkal anggota Iuran anggota Sumbangan yang tidak mengikat Usaha-usaha yang syah. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. BAB XV LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN Pasal 22 Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 23 Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan. BAB XVII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI Anggaran Rumah Tangga ART HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BAB XVIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang Sumatera Selatan dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya Jatim tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006 Ditetapkan di Anyer, Banten Pada tanggal 25 Juli 2006 ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA BAB1 ATRIBUT Pasal 1 Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI adalah Burung Candrawasih Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi Umur serendah-rendahnya 18 tahun Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata. Sehat fisik dan bulan Berkelakuan baik. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi Pasal 3Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap anggota biasa berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran Memilih dan dipilih Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian. Pasal 5 Setiap anggota biasa berkewajiban Setia kepada Organisasi Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi. Menjaga nama baik Organisasi. Membayar uang pangkal/iuran wajib BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 6 Anggota berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Bukan Warga Indonesia lagi. BAB V KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORANISASI Pasal 7 Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum Ketua-Ketua Bidang Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral Bendahara dan Wakil Bendahara Korwil-Korwil Pasal 8 Komposisi Dewan Pimpinia Daerah Ketua Wakil-wakil Ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Biro Pasal 9 Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah Ketua Wakil-Wakil ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Seksi Pasal 10 Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional Pasal 11 Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah Pasal 12 Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB V1 SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 13 Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah; Dipusat Pelindung Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Mentri Dalam Negeri RI Pembina Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Di Daerah Pelindung Gubernur Kepala Daerah Pembina Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah Pelindung Bupati/Walikota Pembina Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB BAB VII DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 BENTUK DAN SUSUNAN Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah 1 orang ketua merangkap anggota 1 orang wakil ketua merangkap anggota Anggota-anggota Pasal 15 FUNGSI DAN TUGAS Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti. BAB VIII KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 16 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari Musyawarah Nasional MUNAS Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB Rapat Kerja Nasional RAKERNAS Musyawarah Daerah MUSDA Musyawarah Daerah Luar Biasa MUSDALUB Rapat Kerja Daerah RAKERDA Musyawarah Cabang MUSCAB Musyawarah Cabang Luar Biasa MUSCABLUB Rapat Kerja Cabang RAKERCAB Musyawarah Nasional Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Organisasi Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Memilih Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan âkeputusan lainnya Dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Musyawarah Nasional Luar Biasa Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan Rapat Kerja Nasional Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2 dua tahun Musyawarah Daerah Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Memilih Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Rapat Karja Daerah Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun Musyawarah Luar Biasa Daerah Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi Musyawarah Cabang Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Memilih Dewan Pimpinan Cabang d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 empat tahun Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun BAB IX PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 17 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pembina Pusat Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Unsur Pembina Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 18 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pembina Daerah Unsur Pimpinan Daerah Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota Biasa Angota Kehormatan Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 19 Musyawarah Cabang dihadiri oleh; Pembina Cabang Unsur Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota biasa Anggota kehormatan Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara Pasal 20 Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Rapat Kerja diikuti oleh HPI. Pasal 21 Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisasi. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 22 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. BAB XI KEUANGAN Pasal 23 Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya Jatim pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten. Ditetapkan di Anyer Banten Pada Tanggal 25 Juli 2006 Pimpinan Sidang Pleno Ketua Sekretaris Drs. I Made Sumada Sudirman
Daftarkan diri anda menjadi anggota Himpunan Kimia Indonesia dan bergabunglah dengan universitas profesi para kimiawan di Indonesia. Beliau dapat melakukan registrasi beliau secara online dengan memintal urunan 1 tahun ada 2 hari keanggotaan. Semenjak resmi menjadi perguruan tinggi profesi berbadan hukum pada tahun 2022 berdasarkan SK Kemenkumham, maka jenis keanggotaan telah disesuaikan berdasar suratan dalam Akta Pendirian Sekolah tinggi tertanggal 16 Agustus 2022, dengan besaran komisi pendaftaran yang disetujui Mepet Kerja PP-HKI 2022 tanggal 24 Maret 2022. Dengan menjadi anggota HKI maka ia boleh menambahkan fasilitas tiket HKI TapCash BNI dan webpage buat riwayat hidup pribadi anda dan lagi profil institusi engkau. Pengaturan pendataan keanggotaan Indonesian Chemical Society Ikut website Daftarkan diri anda pada LOGIN dan kemudian âCreate new accountâ Anda akan menerima e-mail dengan instruksi cak bagi melengkapi akun dia Sehabis lengkap, cak bagi âRegistrationâ pada MEMBERSHIP Silahkan memilih buat registrasi bagi penyetoran 1 waktu atau 2 masa dengan tombol âsubscribeâ Pilihlah jenis kewargaan anda Membership Type, keikutsertaan divisi, dan fasilitas lainnya. Dengan memilih kemudahan Profile in Site maupun Institution in Site, maka biodata profil diri anda alias institusi anda akan otomatis nampak puas laman PROFILES.Bagi rekan-rekan dari institusi riset, pabrik, atau vendor, anda dapat menambahkan fasilitas dimana biografi institusi anda dapat faali lega laman PROFILES, yang anda bisa manfaatkan sebagai promosi dan lagi menyirat perkariban dengan seluruh kimiawan di Indonesia. Lanjutkan pembelian keanggotaan dengan Add to Cart, dan kemudian sehabis memastikan pembelian paradigma sira dapat lakukan âCheckoutâ Pada âCheckoutâ harap and a mengisi pemberitaan debit Billing Information dan kemudian tekanlah âReview pesananâ, dan kemudian lanjutkan dengan menekan âSubmit antaranâ Selanjutnya beliau akan menerima e-mail yang menyatakan pemesanan keanggotaan HKI dengan nomor pemesanan Order , rontok pemesanan, dan jumlah biaya. Silahkan sira menunggu hingga anda akan menerima pesan e-mail alias sms semenjak Bank BNI terkait tanzil transfer. Anda nantinya akan mendapatkan nomor Virtual Account VA number merupakan nomor rekening tujuan transfer. VA number tersebut lagi ialah nomor anggota HKI anda. *Mohon diperhatikan bahwa ketika ini sistem masih bersifat semi kodrati, sehingga admin akan mengerjakan sinkronisasi data online HKI dan Bank BNI paling tidak sebulan sekali. Kami akan bekerja buat meningkatkan layanan tersebut. Atas pengertiannya kami mohon maaf. Dengan menjadi anggota HKI kamu akan mendapatkan Kartu anggota berupa Kartu HKI TapCash BNI yang akan dikirimkan ke bahan anda. Dengan tiket HKI TapCash engkau akan mendapatkan racikan registrasi sebesar 25% lakukan konferensi berlogo HKI Kartu HKI TapCash dapat anda gunakan dengan fasilitas-fasilitas sebagaimana kartu TapCash. Lihat informasi di Anda bisa mengakses fasilitas website HKI berwujud Member Profile dan akomodasi tak di website Anda dapat mendapatkan informasi periodik terkait dengan hibah-hibah jagat dari EURAXESS ASEAN Dan masih banyak benefit lain umpama anggota HKI Pilihan ini cak bagi mendaftarkan diri anda sebagai anggota Himpunan Kimia Indonesia dengan pemasukan kewargaan 1 hari Pilihan ini untuk mendaftarkan diri anda sebagai anggota Pusparagam Kimia Indonesia dengan pembayaran keanggotaan 2 tahun
ANGGARAN DASAR HPI BAB I KATENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota BAB II NAMA , TEMPAT, DAN WAKTU Pasal 2 Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan Jawa Timur tanggal 29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia HDWI yang lahir di Kuta Bali tanggal 27 Maret 1983 Pasal 3 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang Sumatra Selatan,dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia Pasal 4 Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah. BAB III AZAS TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila Pasal 6 HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta. Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama. Pasal 7 HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia BAB IV TUGAS DAN USAHA Pasal 8 HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia. Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota. berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota. Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ; Anggota Biasa. Anggota Kehormatan. BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia. Pasal 11 Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan Meninggal dunia Mengundurkan diri Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi. Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP, Dewan pimpinan Daerah DPD dan Dewan Pimpinan Cabang DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Struktur Organisasi DPP terdiri dari Seorang Ketua Umum 4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial. Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan. 4 Koordinator Wilayah BAB VIII PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWAN PIMPINAN Pasal 13 Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa. Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 empat tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya. BAB IX PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing. BAB X DEWAN PERTIMBANGAN HPI Pasal 15 Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya. BAB XI MUSYAWARAH, SIDANG, DAN RAPAT Pasal 16 MUSYAWARAH Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 empat tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu. Peserta Musyawarah Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah. Pasal 18 WEWENANG DAN HAK MUNAS Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru. Menyempurnakan AD dan ART HPI. BAB XI KONVENSI Pasal 19 Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya. BAB XIII KEPUTUSAN MUSYAWARAH Pasal 20 Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi. BAB XIV DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21 Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari Uang pangkal anggota Iuran anggota Sumbangan yang tidak mengikat Usaha-usaha yang syah. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. BAB XV LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN Pasal 22 Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 23 Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan. BAB XVII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI Anggaran Rumah Tangga ART HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BAB XVIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang Sumatera Selatan dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya Jatim tanggal 3 Mei 2001 serta disempurnakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006 Ditetapkan di Anyer, Banten Pada tanggal 25 Juli 2006 ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA BAB1 ATRIBUT Pasal 1 Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI adalah Burung Candrawasih Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi Umur serendah-rendahnya 18 tahun Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata. Sehat fisik dan bulan Berkelakuan baik. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi Pasal 3Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap anggota biasa berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran Memilih dan dipilih Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian. Pasal 5 Setiap anggota biasa berkewajiban Setia kepada Organisasi Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi. Menjaga nama baik Organisasi. Membayar uang pangkal/iuran wajib BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 6 Anggota berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Bukan Warga Indonesia lagi. BAB V KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORGANISASI Pasal 7 Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum Ketua-Ketua Bidang Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral Bendahara dan Wakil Bendahara Korwil-Korwil Pasal 8 Komposisi Dewan Pimpinia Daerah Ketua Wakil-wakil Ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Biro Pasal 9 Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah Ketua Wakil-Wakil ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Seksi Pasal 10 Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional Pasal 11 Dewan pimpinan pusat berkewajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah Pasal 12 Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB V1 SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 13 Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah; Dipusat Pelindung Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Mentri Dalam Negeri RI Pembina Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Di Daerah Pelindung Gubernur Kepala Daerah Pembina Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah Pelindung Bupati/Walikota Pembina Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB BAB VII DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 BENTUK DAN SUSUNAN Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah 1 orang ketua merangkap anggota 1 orang wakil ketua merangkap anggota Anggota-anggota Pasal 15 FUNGSI DAN TUGAS Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti. BAB VIII KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT Pasal 16 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari Musyawarah Nasional MUNAS Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB Rapat Kerja Nasional RAKERNAS Musyawarah Daerah MUSDA Musyawarah Daerah Luar Biasa MUSDALUB Rapat Kerja Daerah RAKERDA Musyawarah Cabang MUSCAB Musyawarah Cabang Luar Biasa MUSCABLUB Rapat Kerja Cabang RAKERCAB Musyawarah Nasional Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Organisasi Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Memilih Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan ââŹâkeputusan lainnya Dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Musyawarah Nasional Luar Biasa Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan Rapat Kerja Nasional Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2 dua tahun Musyawarah Daerah Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Memilih Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Rapat Karja Daerah Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun Musyawarah Luar Biasa Daerah Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi Musyawarah Cabang Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Memilih Dewan Pimpinan Cabang d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 empat tahun Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun BAB IX PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT Pasal 17 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pembina Pusat Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Unsur Pembina Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 18 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pembina Daerah Unsur Pimpinan Daerah Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota Biasa Angota Kehormatan Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 19 Musyawarah Cabang dihadiri oleh; Pembina Cabang Unsur Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota biasa Anggota kehormatan Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara Pasal 20 Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Rapat Kerja diikuti oleh HPI. Pasal 21 Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisasi. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 22 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. BAB XI KEUANGAN Pasal 23 Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam peraturan Organisasi Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurnakan dalam MUNAS III HPI di Surabaya Jatim pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnakan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten. Ditetapkan di Anyer Banten Pada Tanggal 25 Juli 2006 Pimpinan Sidang Pleno Ketua Sekretaris Drs. I Made Sumada Sudirman
9 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesian Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi berprofesi Pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia di Provinsi Jawa Barat beralamat di Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya Jawa Barat. Jalan Martadinata No. 209 Bandung, Telp. 022 7234657, e-mail Sejarah Himpunan Pramuwisata Indonesia Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI merupakan sebuah organisasi yang didirikan berdasarkan hasil konvensi Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI yang diadakan pada tanggal 27 Maret 1983 di Bali. Konvensi nasional pertama yang diprakarsai oleh Joop Ave, mantan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. Konvensi ini dihadiri oleh Sembilan Himpunan Pramuwisata Provinsi dan Himpunan Pramuwisata Bali yang juga bertindak sebagai tuan rumah. Pada Oktober 1988, konvensi kedua berlangsung di Kota Palembang â Sumatera Selatan dan HDWI berubah nama menjadi HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Sejak saat itu, HPI akhirnya menjadi satu-satunya dan menjadi asosiasi resmi Pemandu Wisata di Indonesia. Dengan Hirearki Dewan Nasional HPI atau DPP Dewan Pimpinan Pusat yang menjadi posisi tertinggi. Dibawahnya terdapat Dewan Provinsi atau DPD Dewan Pimpinan Daerah dan yang terakhir adalah Dewan Kabupaten atau DPC Dewan Pimpinan Cabang. Dewan Pimpinan Pusat DPD HPI pada saat ini mengkoordinasi 23 DPD HPI, 70 DPC HPI dengan jumlah anggota pemandu wisata professional di seluruh Indonesia. HPI adalah non profit, asosiasi non-politik yang anggotanya di seluruh Indonesia yang terdiri dari individu Pemandu Wisata berlisensi dan anggota- anggota kehormatan yang memiliki perhatian langsung pada keprofesionalisan pemandu wisata. Tujuan utama HPI adalah untuk menyatukan, mempromosikan dan menjamin secara terus menurus bahwa anggotanya akan secara resmi diakui sebagai perwakilan bangsa. Tujuan lainnya yaitu secara aktif mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan pariwisata, serta berfungsi sebagai kendaraan untuk menyuarakan biaya anggota pemandunya dan kesejahteraan sosial. HPI tidak hanya menawarkan layanan-layanan seperti memberikan informasi yang diperlukan bagi mereka yang membutuhkan layanan professional yang sesuai dengan panduan wisata â kapan dan bagaimana mempekerjakan mereka, tetapi juga secara aktif mempromosikan semua anggota ke pemegang saham industri pariwisata di seluruh dunia. Dasar Hukum 1. Surat Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 2. Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 3. Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata Nomor 4. Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Visi Dan Misi Himpunan Pramuwisata Indonesia
cara menjadi anggota himpunan pramuwisata indonesia